Langsung ke konten utama

Unggulan

CONTOH SKRIP ROLE PLAY MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI

  CONTOH SKRIP ROLE PLAY MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI Oleh: Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H. Ice breaking Assalamualaikum wr. wb. selamat siang Bapak dan Ibu di pertemuan mediasi. apa kabar? semoga bapak dan ibu berdua berada dalam keadaan sehat. bagaimana perjalanan kesini, apakah lancar? Memperkenalkan diri sendiri terima kasih bapak dan ibu sudah sepakat menunjuk kami sebagai mediator yang sudah ditetapkan (kalau di pengadilan penunjukkan majelis hakim, kalau di luar pengadilan penunjukan para pihak) sebelumnya dan untuk memfasilitasi kendala diantara bapak dan ibu.  izinkan saya memperkenalkan diri bertindak sebagai mediator. nama saya Ahmad, saya seorang mediator yang bersertifikat dan profesional dari lembaga mediasi PERPAHI di Jakarta. saya sudah praktek selama 5 tahun dan sudah banyak melakukan mediasi yang berhasil. saya yang akan membantu bapak dan ibu memecahkan persoalan-persoalan bapak ibu yang ada disini. pertemuan mediasi ini cukup fleksibel. kami ingin m...

Tanya - Jawab “Kedudukan Aset Jaminan Milik Pihak Ketiga Sebagai Boedoel Pailit Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”

 Tanya - Jawab 

“Kedudukan Aset Jaminan Milik Pihak Ketiga Sebagai Boedoel Pailit Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”

Oleh : Ibu Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.

Tentang adanya dualisme putusan yang menyatakan bahwa:  

1. Aset jaminan milik pihak ketiga dalam perkara tersebut termasuk boedoel pailit; dan

2. Aset jaminan milik pihak ketiga tidak termasuk boedoel pailit.

 Jawaban :  Dalam meneliti putusan Pengadilan peneliti harus melihat apa pertimbangan hukum dari majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, apa alasannya bahwa aset jaminan pihak ketiga tidak termasuk boedoel pailit dan apa pertimbangan majelis Hakim yang menyatakan bahwa aset jaminan pihak ketiga 1. Termasuk boedoel pailit dan 2. Tidak termasuk boedoel pailit sehingga peneliti bisa menyimpulkan kenapa terjadi dualisme putusan  ?

1.     Apa pendapat Ibu mengenai Konflik kepentingan antara pihak ketiga dan kreditor dalam konteks aset jaminan pihak ketiga dalam proses pengurusan dan pemberesan di Kepailitan ?

Jawaban :  

Unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accesoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Dalam hal ada perjanjian pemberian jaminan menghadapi 2 (dua) perjanjian :

1.     Perjanjian pertama, yang disebut juga sebagai perjanjian pokok, yakni perjanjian antara kreditur dengan debitur;

2.     Perjanjian kedua, yang disebut juga perjanjian accesoir, yakni perjanjian pemberian jaminan itu sendiri.

Tiada suatu jaminan perjanjian tanpa suatu jaminan pokok. Dalam hal penjaminan  terjadi konflik kepentingan antara debitur, kreditur, dan penjamin. Jaminan pada prinsipnya adalah sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Jaminan pembayaran terjadi jika debitur wanprestasi untuk memenuhi kewajiban membayar utangnya jika utang tersebut tidak dibayar debitur pada saat jatuh tempo dan apabila utang debitur tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur setelah semua upaya mendapat pembayaran dari debitur gagal maka akan meminta pertanggung jawaban dari penjamin untuk melunasi hutang dari si Debitur.

2. Bagaimana Ibu menilai peran aset jaminan pihak ketiga dalam hubungannya dengan Boedoel Pailit?

Jawaban :  

Dalam suatu kepailitan, dimana Debitur memberikan jaminan asset pihak ketiga sebagai jaminan atas utang Debitur, jaminan pihak ketiga tersebut merupakan Boedoel Pailit sepanjang penjamin  melepaskan hak istimewanya maka jaminan pihak ketiga termasuk harta pailit. Apabila Penjamin tidak melepaskan hak istimewanya, maka harta debitur pailit yang didahulukan, apabila harta debitur tidak mencukupi baru harta jaminan dijadikan pembayaran utang.

3.     Bagaimana Ibu memandang perlindungan hukum terhadap aset jaminan dari pihak ketiga dalam konteks boedoel pailit?

Jawaban :  

Perlindungan hukum terhadap aset jaminan dari pihak ketiga dalam konteks boedoel pailit tergantung dari konteks perjanjian yang dibuat antara si Debitur dengan pihak ketiga harus dijelaskan secara tertulis misalnya punya hutang berapa, hutang itu ke bank, saya menjamin harta ke Bank tapi ternyata saya tidak bisa membayar. Harus disebutkan secara jelas dihadapan Notaris berapa nilai harta (misalnya rumah dan tanah) dan berapa yang akan diambil oleh si Debitur, sedangkan kalau tidak ada perjanjian yang disebut secara rinci serta tidak ada pelepasan hak istimewa maka harta si pihak ketiga tidak bisa dimasukkan kedalam boedoel pailit.

4.     Apa Pendapat Ibu tentang apakah regulasi saat ini sudah cukup untuk mengatasi isu kedudukan aset jaminan pihak ketiga dalam kepailitan ?

Jawaban :  

Menurut saya perlu untuk diperjelas tentang bagaimana regulasi terhadap aset jaminan terhadap pihak ketiga dalam konteks boedoel pailit supaya tidak terjadi berbagai penafsiran apalagi tentang jaminan ini ada beberapa UU yang mengaturnya, ada UU Hukum Jaminan, UU Kepailitan, sehingga diperlukan suatu kesatuan untuk mengaturnya.

5. Bagaimana Ibu melihat konsep keadilan dan kepastian hukum dalam konteks kedudukan aset jaminan pihak ketiga dalam proses kepailitan ?

Jawaban :

Tuntutan keadilan mengandung risiko bahwa kepastian hukum akan terlalu jauh dikorbankan. Dalam hal ini harus diperhatikan problematika penemuan hukum bebas oleh hakim dan pilihan yang harus dibuat antara keadilan dengan kepastian hukum dalam menilai atau mempertimbangkan (hasil akhir) penemuan hukum bebas. Gerakan pendulum antara keadilan dan kepastian hukum, hendaknya bermakna bahwa pada akhirnya semua akan dapat diatasi dengan bobot keadilan. Jaminan dari kepastian hukum tidak terletak pada terikatnya hakim pada bunyi undang-undang, tetapi justru pada kebebasan hakim di dalam memutuskan suatu perkara. Bukankah lebih baik memberikan keputusan yang adil ketimbang kepastian yang tidak adil?

6. Sejauh mana pendapat Ibu tentang keseimbangan  antara kepentingan kreditor dan pihak ketiga telah tercapai dalam praktek pailit saat ini?

Jawaban :  

Kreditur dan pihak ketiga tentu ada perjanjiannya yang merupakan perjanjian accesoir , asas- asas yang ada seperti seperti ajaran itikad baik, kepatutan, dan kelayakan, serta rasa keadilan diantara para pihak. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung dua makna : reasonable, sesuai akal sehat dan just, patut serta adil. Yang pertama berhubungan dengan perasaan. Itikad baik dalam bidang hukum perjanjian merupakan suatu “paham keterkaitan” : yang harus dimiliki oleh pihak-pihak yang terikat dalam hubungan perjanjian. Asas hukum yang menyatakan bahwa para pihak harus diperlakukan sama, sebenarnya hanya dapat dipertahankan apabila kedua belah pihak memiliki dalamkedudukan yang sama dan seimbang, baik dari segi pengetahuan tentang hukum yang dimilikinya maupun dari segi kedudukan ekonomisnya ataau masing-masing Pihak memiliki equality of arms. Prinsip asas keseimbangan ditujukan pada para pihak sendiri melalui perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

7.     Bagaimana Ibu melihat peran lembaga pengawas atau regulator dalam mengawasi perlindungan aset jaminan pihak ketiga dalam kepailitan?

Jawaban :   

Yang mengurus boedel pailit adalah Kurator, tugas kurator didalam membereskan boedoel pailit diawasi oleh hakim pengawas masalahnya yang terjadi, Hakim pengawas biasanya pindah tugas ke tempat lain sehingga pekerjaan sebagai pengawas tugas Kurator tidak selesai pada saat itu akan dilanjutkan oleh pengurus lain sehingga perlu di revisi aturan pengawasan itu, Hakim Pengawas harus menyelesaikan tugas pengawasan terhadap kurator yang belum menyelesaikan boedoel pailit, Hakim pengawas juga kesulitan untuk mengawasi apabila boedoel pailit yang akan diawasi berada diluar yurisdiksinya.

8.     Sejauh mana pendapat Ibu tentang peran ahli Profesional, seperti Kurator, dapat memengaruhi perlindungan aset jaminan pihak ketiga dalam kepailitan?

Jawaban :  

Semua yang terlibat dalam proses kepailitan tentunya harus selalu meningkatkan ilmu pengetahuannya dan bersikap correct dan objective  dalam memberi perlindungan aset jaminan pihak ketiga dalam Kepailitan sesuai dengan aturan yang berlaku.

9.     Bagaimana Ibu menilai fenomena dualisme putusan terkait status aset jaminan pihak ketiga dalam hubungannya dengan boedoel pailit?

Jawaban :  

Terhadap fenomena dualisme putusan terkait jaminan pihak ketiga dalam hubungan dengan boedoel pailit harus dilihat kasusnya secara teliti, apa yang mendasari putusan karena kasus kadang-kadang tidak sama satu sama lain, Hakim dalam putusannya menentukan apa hukum dan keadilannya dalam setiap perkara yang diajukan kepadanya. Melalui putusannya hakim harus dapat mempertanggungjawabkan kepada para pencari keadilan (yusticiabelen) khususnya, maupun masyarakat pada umumnya, bagaimana ia telah menerapkan hukumnya terhadap kejadian/ sengketa tertentu. Selain memutus berdasarkan hukum, maka hakim sekaligus harus mendasarkan putusannya pada keadilan dan kebenaran.

Dalam praktek sifat accesoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan penjamin mengesampingkan haknya agar Kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.

10. Bagaimana Ibu melihat peran interpretasi hukum yang menyebabkan perbedaan putusan terkait status aset jaminan pihak ketiga?

Jawaban :  

Hukum mencakup kumpulan aturan-aturan yang relatif terbatas. Ini berarti dan membawa konsekuensi, bahwa akan muncul persoalan apabila hukum yang ada tidak dapat memberikan jawaban terhadapnya. Untuk menghadapi keko-songan hukum tersebut, seorang hakim dalam suatu kasus wajib mengajukan solusi yang paling tepat dalam konteks hukum positif, hakim harus memberikan apa yang menjadi haknya kepada para pihak. Dworkin menguraikan di dalam Law's Empire bahwa akan dibutuhkan bantuan interpretasi untuk memberikan makna terhadap aturan-aturan hukum yang telah ada jika aturan-aturan hukum yang ada, tidak dapat menetapkan apa hukumnya atau memecahkan persoalan. Hakim wajib memecahkan setiap kasus (hukum) dan ini berarti pula setiap kali akan memerlukan penafsiran sebagai semacam pelengkap. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sikap dari orang yang melakukan interpretasi tersebut, ”We need some account of how the attitude I call interpretive works form the inside, from the point of view of interpreters”. Oleh karena itu, hakim di dalam memecahkan fakta yang ada dan akhirnya memutuskan sikap yang harus diambil yakni memberikan keadilan, sumber hukum seperti peraturan per- undang-undangan disamping, norma, doktrin, kebiasaan dan putusan pengadilan menjadi dasar reasoning dari putusannya.  Selain sumber hukum tersebut “point of view” hakim harus dilatarbelakangi dengan moral dan integritas yang tinggi.

11. Bagaimana Ibu  menilai faktor-faktor yang dapat menyebabkan adanya dualisme putusan terkait aset jaminan pihak ketiga?

Jawaban :  

Keputusan hakim yang baik harus dapat memenuhi 2 persyaratan, yakni memenuhi kebutuhan theoretis maupun praktis. Yang dimaksudkan dengan kebutuhan theoretis ialah, bahwa menilik kepada isi beserta pertimbangannya maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmu hukum (harus “juridisch en filosofisch verantwoord”), bahkan tidak jarang dengan putusannya yang membentuk yurisprudensi yang dapat menentukan hukum baru (merupakan sumber hukum). Sedangkan yang dimaksud dengan kebutuhan praktis ialah bahwa denfan putusannya diharapkan hakim dapat menyelesaikan persoalan/sengketa hukum yang ada dan sejauh mungkin dapat diterima oleh pihak-pihal yang bersengketa, maupun masyarakat pad aumumnya karena dirasakan adil, benar, dan berdasarkan hukum (dapat diterima secara sociologis).

Berbeda dengan penetapan administrasi yang setiap saat dapat diperbaiki dan ditinjau kembali oleh badan administrasi yang bersangkutan, Putusan Hakim sekali sudah diucapkan tidak mungkin diperbaiki atau ditelan kembali, sebelum menjatuhkan putusannya hakim harus mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang dari segala segi, seobjektif dan seadil mungkin, karena putusannya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dab dapat dipaksakan berlakunya oleh alat kekuasaan Negara.

12. Bagaimana Ibu melihat peran preseden hukum dalam menyelesaikan dualisme putusan terkait status aset jaminan pihak ketiga?

Jawaban :  

Yurisprudensi dalam negara  yang menganut sistem “common law” dengan hukumnya yang tidak tertulis, menjadi sumber pembentukkan hukum, sehingga putusan hakim merupakan “existential moment” lahirnya suatu kaedah hukum (tak tertulis). Putusan-putusan Hakim yang merupakan “Judge made law” dalam kasus-kasus yang dihadapinya dan karena itu dinamakan pula “case law”, mengikat para hakim untuk kasus-kasus yang sama, terutama putusan-putusan Hakim/Pengadilan yang lebih tinggi, sehingga menjadi sistem precedent atau “Stare decisis” seperti berlaku di negara Anglo Saxon.

Dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang diwarisi negara Indonesia mengatur hukum kita melalui perundang-undangan (hukum tertulis) yang di-kodifikasikan yang dibuat oleh rakyat melalui badan-badan Legislatifnya, yakni MPR DPR bersama Presiden di tingkat pusat dan Gubernur/Bupati Walikota bersama DPRD di tingkat Daerah, maka fungsi/peran yurisprudensi bersifat suplementer dan komplementer badan legislatif dalam kasus-kasus konkret yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat.  Putusan Pengadilan belum tentu menjadi Yurisprudensi, yang menjadi Yurisprudensi apabila mengacu kepada putusan yang menjadi acuan dalam memutus dengan karakter serupa yang dahulu pernah diputus dengan karakter perkara yang kini dihadapi oleh hakim. Dalam praktek peradilan putusan hakim juga bisa berbeda mengikuti perkembangan masyarakat misalnya putusan Hakim terdahulu berbeda dengan putusan Hakim sekarang.

Memang sebaiknya terhadap kasus yang sama dan serupa Putusan Hakim itu menjadi seragam agar tidak terjadi dualisme putusan dan terdapat kepastian hukum. Investasi hanya akan masuk apablia Investor bergantung kepada penegakkan hukum secara pasti dan konsisten.

 


                                                                                                      Jakarta, 02 Februari 2024

Komentar

Postingan Populer