Unggulan

CONTOH SKRIP ROLE PLAY MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI

 CONTOH SKRIP ROLE PLAY MEDIATOR

DALAM PROSES MEDIASI

Oleh: Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.


Ice breaking

Assalamualaikum wr. wb. selamat siang Bapak dan Ibu di pertemuan mediasi. apa kabar? semoga bapak dan ibu berdua berada dalam keadaan sehat. bagaimana perjalanan kesini, apakah lancar?

Memperkenalkan diri sendiri

terima kasih bapak dan ibu sudah sepakat menunjuk kami sebagai mediator yang sudah ditetapkan (kalau di pengadilan penunjukkan majelis hakim, kalau di luar pengadilan penunjukan para pihak) sebelumnya dan untuk memfasilitasi kendala diantara bapak dan ibu. 


izinkan saya memperkenalkan diri bertindak sebagai mediator. nama saya Ahmad, saya seorang mediator yang bersertifikat dan profesional dari lembaga mediasi PERPAHI di Jakarta.


saya sudah praktek selama 5 tahun dan sudah banyak melakukan mediasi yang berhasil. saya yang akan membantu bapak dan ibu memecahkan persoalan-persoalan bapak ibu yang ada disini.


pertemuan mediasi ini cukup fleksibel. kami ingin mengetahui juga siapa yang hadir di dalam pertemuan ini (penggugat atau tergugat kalau di pengadilan & para pihak kalau di luar pengadilan)


untuk lebih akrab dan lebih enak dalam proses mediasi ini, saya ingin mempersilahkan bapak dan ibu untuk memperkenalkan diri masing-masing terlebih dahulu 


Memperkenalkan para pihak

Mediator:

selanjutnya saya minta bapak dan ibu memperkenalkan diri. Boleh bapak Budi dan dilanjut oleh Bu Ani.


setelah masing-masing pihak memperkenalkan diri. mediator mengucapkan terima kasih kepada Pak Budi dan Bu Ani

Mediator menjelaskan konsep mediasi

Baik bapak dan ibu, kami juga sudah mendapatkan copy-an surat kuasa dari penggugat maupun yang dari tergugat dan kami pada kesempatan kemarin sudah memberikan copy-an itu kepada masing-masing agar kita saling check dan re-check ya. Namun yang ingin saya tanyakan sebelum kita mulai apakah masih ada keberatan atau masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan terkait kuasa atau mandat?  Atau sudah setuju semua?


Mediatori:

Baik kalau begitu kita semua sudah menyepakati bahwa semua yang hadir disini adalah para pihak yang mempunyai legal standing dan sah untuk terlibat di dalam pertemuan mediasi ini, begitu ya bapak ibu semua


Selanjutnya saya ingin menjelaskan supaya pengertian kita tentang mediasi ini sama Bapak Ibu, mungkin bapak ibu sudah pernah mengikuti mediasi sebelumnya. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator tidak mempunyai wewenang memutus, netral dan imparsial, mediasi juga bersifat tertutup dan rahasia.


(Notes: Untuk mediasi di Pengadilan menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  • mediasi di pengadilan ini wajib dilakukan oleh para pihak sebelum masuk pokok perkara.

  • Mediasi ini akan kita laksanakan selama 30 hari dan bisa di perpanjanagan selama 30 hari jadi maksimal waktu yang akan kita gunakan untuk mediasi ini adalah 60 hari, bagaimana bapak ibu apakah sepakat dengan tenggang waktu ini?

  • sampai nanti kita pada hasil mediasi apakah mediasi ini akan berhasil atau kah mediasi ini dinyatakan gagal. Mediasi ini juga tidak mengikat. Pak Budi dan Pak Alim terkait kesepakatan perdamaina dapat berbentuk:

  1.  kesepakatan seluruhnya 

  2. kesepakatan sebagian baik objek maupun subjek.

  3. tidak ada kesepakatan. 


Jadi saya akan menyerahkan ke Bapak-Bapak terkait hasil akhir mediasi ini Saya sebagai mediator tidak memutus, putusan berada ditangan bapak-bapak. Mediasi ini bersifat rahasia semua dokumen akan dimusnahkan dan tidak akan disimpan dalam file, kecuali akta perdamaian. 


Mediasi ini juga bersifat sukarela dan peran saya disini netral, namun saya meminta Pak Budi dan Pak Alim memiliki itikad baik karena bapak-bapak ingin sekali masalah ini diselesaikan di sini tidak usah berpanjang-panjang di pengadilan, 

Mediator menjelaskan konsep  Kaukus

Kemudian dalam proses mediasi nantinya apabila bapak ibu sekalian  disini merasa perlu untuk melakukan pembicaraan secara terpisah kepada saya selaku mediator, maka kita bisa melakukan kaukus ya, atau pembicaraan secara terpisah yang nanti apabila dalam proses mediasi ini saya melihat ada kecenderungan kebuntuan maka kami akan menyarankan kebutuhan kaukus tersebut.

membuat Kesepakatan tentang tata tertib

Agar pelaksanaan mediasi ini berjalan dengan lancar saya harap bapak Budi dan Pak Alim dapat menetapkan aturan bersama tentang tata tertib dalam melakukan mediasi izin saya akan mencatat ya.. Bagaimana usulan Pak budi? silakan diusulkan pak tentang aturan-aturan yang akan kita sepakati disini 

(kalau misalnya belom tau tata tertib itu seperti apa, diberi contoh)


Pak Budi:

dari saya agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk bicara secara bergantian dan jangan memotong pihak lain. 


Mediator: Dari Bu Ani bagaimana Pak apakah sepakat dengan tata tertib yang diusulkan Pak Budi, apakah ada usulan tambahan


Bu Ani: ada pak tambahannya Hp hendaknya dimatikan selama proses mediasi, tidak berkata kasar untuk saling menghormati



Mediator:

terima kasih Pak Budi dan Bu Ani, maka tata tertib dalam mediasi ini ada berapa?

  • a

  • a


Bridging menuju agenda

Setelah menjelaskan tata tertib, maka mediator mempersilahkan Pak Budi dan Bu Ani menjelaskan hal-hal yang dialami, sehingga bapak dan ibu berdua sampai di titik ini. setelah, kita akan menyusun agenda atau urutan pembahasan ya Pak Budi dan Bu Ani.

Inventarisasi masalah

Mempersilahkan para pihak menyampaikan masalahnya


Mediator:

“Pak Budi silahkan diceritakan Pak apa yang bapak alami sehingga bapak bisa sampai disini?


Pak Budi:

*menyampaikan masalahnya*


dan


Kemudian Mediator meminta Bu Ani untuk menyampaikan masalahnya 


Setelah ketemu permasalahannya, tentu dari permasalahan itu lah yang akan kita tetapkan sebagai agenda yang menjadi pedoman kita, jadi patokan untuk kita selesaikan dalam proses mediasi. Ya kalau lebih dari satu  agendanya nanti kita buat jadi 1, 2, 3, dan seterusnya. Agenda apa yang mau kita pecahkan dalam proses mediasi ini. 


Setelah agendanya kita sepakati, baru kita bahas satu per satu dalam proses negosiasi atau perundingan berdasarkan agenda yang kita sepakati. Agenda 1 misalnya; bagaimana solusi yang ditawarkan oleh penggugat dan tergugat, agenda ke-2 misalnya apa yang ditawarkan dari tergugat kepada penggugat, sampai selesai.


Masalah bersama 

(disampaikan oleh Mediator setelah para pihak menyampaikan masalah masing-masing)

Mediator:

Dari penjelasan Pak Budi dan Bu Ani, ada beberapa permasalahan:

  • a

  • b


bagaimana Pak? Bu? Apa ada tanggapan atau tambahan, atau usulan bersama apa yang perlu kita selesaikan


Mediator:

baik, jadi kedua belah pihak sudah sepakat dengan poin-poin yang akan kita bahas.


Agenda Permasalah

Mediator:

Baik, sekarang kita akan masuk ke penyusunan Agenda Pembahasan yakni:

  • a

  • b


Agenda 1 

Pre memori

Agenda 2

Pre memori (Terjadi konflik/belum menemukan kepentingan tersebunyi, maka dari itu diadakan kaukus)

Pelaksanaan KAUKUS 


Mediator:

Berdasarkan kaukus yang dilakukan hari ini, baik bapak atau ibu ingin menyampaikan sendiri atau saya yang menyampaikan?

Penyampaian hasil kaukus


*setelah dilaksanakan kaukus, mediator menyampaikan kepada para pihak* 



Mediator membantu para pihak membangkitkan pilihan  pilihan penyelesaian sengketa

Menganalisa pilihan

Proses Tawar Menawar

Menyampaikan pilihan kesepakatan

Berdasarkan hasil kaukus, kita sudah menemukan titik terang atau hal-hal yang bisa kita sepakati ya bapak ibu. poin-poinnya antara lain:

  • a

  • b

Bagaimana? apakah bapak ibu sepakat?

Menyampaikan pilihan kesepakatan 


Hasil kesepakatan

Mediator: Pak Buni dan Buani, apakah kesepakatan ini akan dibuatkan akta kesepakatan atau kesepakatan perdamaian? Pak Budi bagaimana?


Pak Budi:

kesepakatan perdamaian pak


Mediator:

bagaimana Bu Ani?


Bu Ani: kesepakatan perdamaian pak


Mediator:

baik terima kasih konfirmasinya. dengan demikian, saya kira Pak Budi dan BuAni telah mencapai kesepakatan seluruhnya ya.


baik, saya ulangan kesepakatan Pak Budi dan Bu Ani ya:

  • a

  • b


Mediator:

bagaimana Pak Budi? Bu Ani? apakah sependapat?


Para pihak:

sependapat pak

Penutup 

Mediator:

sebelum ditutup apakah ada yang disampaikan dari Pak Budi dan Bu Ani?


Pak Budi : ….

Bu Ani     : …


Mediator:  Baiklah kita akan Menyusun Kesepakatan Perdamaian. Penyusunan Kesepakatan Perdamaian – PRE MEMORI 


Mediator:

Baik Pak Budi dan Bu Ani , terima kasih atas antusiasnya bapak & ibu akhirnya setelah proses yang panjang kita mencapai kesepakatan ya... Luar biasa terimakasih  sudah berbesar hati untuk sama - sama menyelesaikan masalah ini.  Damai itu indah ya bapak & ibu …


Kiranya kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan itikad baik. Saya tutup pertemuan hari ini. 


Silahkan bersalaman. 


Terima Kasih



Komentar